Sejak pemerintah memberlakukan kebijakan satu NIK untuk
maksimal tiga nomor SIM Card, banyak yang khawatir nantinya mereka tak bisa
menggunakan nomor yang sekali buang. Padahal, nomor perdana dengan paket data
di dalamnya, dijual lebih murah dibandingkan dengan membeli pulsa data.
Lantas bagaimana jalan keluarnya?
Ternyata nomor kartu SIM yang telah diregistrasi bisa
diblokir dengan melakukan proses unreg. Dengan demikian kamu bisa menggunakan
NIK untuk kartu lainnya, atau kamu bisa membuang kartu SIM tak terpakai dengan
aman setelah kartu tersebut sudah tak digunakan lagi.
Nah, berikut merupakan cara lengkap unreg Kartu SIM yang
sudah diregistrasi:
1. Cara Unreg Nomor
Telkomsel
Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan cara
lewat sms dengan mengetikan UNREG#NoHP kemudian kirim ke 444. Atau bisa juga
dengan melakukan panggilan ke nomor *444# klik panggil kemudian pilih nomor 3,
masukan nomor NIK kemudian tekan OK.
2. Cara Unreg Nomor
Tri
Proses unreg nomor Tri, dapat dilakukan dengan mengunjungi
halaman registrasi.tri.co.id kemudian pilih pada bagian UNREG. Ikuti langkah
selanjutnya dengan mengisikan data semisal NIK dan nomor KK. Anda akan
mendapatkan kode verifikasi melalui sms untuk selanjutnya dimasukan dalam form
website tersebut.
3. Cara Unreg Nomor
Axis/XL
Proses unreg nomor XL maupun Axis dapat dilakukan dengan
melakukan panggilan ke nomor *123*4444#. Bisa juga dilakukan melalui sms dengan
cara mengetikan UNREG#NoHP# kemudian kirim ke 4444.
4. Cara Unreg Nomor
Indosat Ooredoo
Proses unreg bisa dilakukan melalui metode SMS yakni dengan
format UNPAIR#NoPonsel kemudian kirim ke 4444. (*)